Menu

Senin, 14 November 2016

Pelaporan Akhir Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat DRPM Kemenristekdikti Tahun 2016

Menindaklanjuti Surat Perjanjian Penugasan dalam Rangka Pelaksanaan PPM antara LPPM UMS dan Peneliti/Pelaksana serta merujuk pada Surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI Nomor: 262/E/XI/2016 tanggal 3 November 2016 tentang Unggah laporan akhir kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Peneliti wajib mengunggah (meng-upload) softcopy Laporan Akhir, Laporan Penggunaan Dana 100%, dan Catatan Harian Penelitian dalam bentuk PDF secara mandiri ke laman: http://simlitabmas.dikti.go.id paling lambat tanggal 30 November 2016 dengan menggunakan username dan password peneliti masing-masing.
2.    Khusus bagi penelitian/Pengabdian monotahun dan penelitian tahun terakhir, peneliti/ pelaksana juga wajib mengunggah secara online (1) Borang Capaian hasil, (2) Poster, (3) Artikel ilmiah, dan (4) dan profil. Template dan contoh dapat diunduh pada akun simlitabmas bapak/Ibu.
3.    Setelah proses upload selesai, peneliti menyerahkan berkas laporan akhir ke kantor LPPM selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2016 berupa:
4.    Laporan akhir sebanyak 5 (lima) eksemplar, artikel publikasi ilmiah sebanyak 2 (dua) eksemplar, dan proposal tahun berikutnya sebanyak 2 (dua) eksemplar (Khusus untuk penelitian lanjutan). Berkas dijilid softcover dengan warna cover sesuai dengan Pedoman Dikti Edisi IX. Bagian bawah cover ditulis: ”Dibiayai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Nomor: 006/SP2H/LT/DRPM/ II/2016, tanggal 17 Februari 2016. (Jumlah eksemplar yang diserahkan tersebut tidak termasuk untuk arsip peneliti).
5.    Laporan Penggunaan Dana 100% yang telah ditandangani pejabat terkait dan di stempel, dan Fotocopy Buku Catatan Harian Kegiatan PPM masing-masing 2 (dua) eksemplar, serta semua bukti fisik asli kwitansi/tanda terima pengeluaran.
6.    Menyerahkan softcopy dan hardcopy laporan penggunaan dalam bentuk excel lengkap dengan perhitungan pajak realisasi penggunana dana 100% via email: Andi.Widagdo@ums.ac.id cc aan.sofyan@ums.ac.id. Contoh/Template dapat diunduh pada laman: http://lppm.ums.ac.id. Pajak PPM akan dibayarkan berdasarkan pada perhitungan tersebut. Apabila dana pajak Bapak/Ibu yang telah dipotong oleh bendahara LPPM berlebih, sisa akan dikembalikan dan apabila kurang maka akan diambilkan dari dana 30%.
7.    Perhitungan pajak dan potongan lain tidak dimasukkan terpisah ke dalam laporan penggunaan dana Bapak/Ibu, tetapi include dalam komponen laporan penggunaan dana masing-masing kegiatan PPM sehingga mencapai 100%.
8.    Pelaporan penggunaan dana mohon dimaksimalkan menjadi 100%. Apabila kurang dari 100%, sisa dana yang tidak terpakai harus disetorkan kembali ke kas negara sebagai Setoran Bukan Pajak.
9.    Apabila semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, peneliti menandatangani berita acara pencairan dana 30% di bagian Pembantu Bendahara LPPM untuk keperluan pencairan dana 30%.
10.  Bagi penelitian tahun terakhir mempersiapkan dan mengikuti kegiatan seminar laporan akhir penelitian serta bagi penelitian lanjutan mengikuti kajian kelayakan proposal lanjutan yang waktunya akan ditentukan kemudian.

*P.S:



oleh: Sinung Aribowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar