Melengkapi informasi terdahulu mengenai pelaporan akhir Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat DRPM Kemenristekdikti, berikut kami sampaikan beberapa catatan mengenai laporan penggunaan dana.
a. Menyerahkan laporan Penggunaan Dana 100% yang telah ditandangani pejabat terkait dan di stempel, dan Fotocopy Buku Catatan Harian Kegiatan PPM masing-masing 2 (dua) eksemplar, serta semua bukti fisik asli kwitansi/tanda terima pengeluaran.
b. Menyerahkan softcopy dan hardcopy laporan penggunaan dalam bentuk excel lengkap dengan perhitungan pajak realisasi penggunana dana 100% via email: Andi.Widagdo@ums.ac.id cc aan.sofyan@ums.ac.id. Contoh/Template dapat diunduh pada laman: http://lppm.ums.ac.id.
c. Pajak PPM akan dibayarkan berdasarkan pada perhitungan tersebut di atas. Apabila dana pajak Bapak/Ibu yang telah dipotong oleh bendahara LPPM berlebih, sisa akan dikembalikan kepada Bapak/Ibu dan apabila kurang maka akan diambilkan dari sisa dana 30%.
d. Perhitungan pajak dan potongan lain tidak dimasukkan terpisah ke dalam laporan penggunaan dana Bapak/Ibu, tetapi include dalam komponen laporan penggunaan dana masing-masing kegiatan PPM sehingga mencapai 100%.
e. Pelaporan penggunaan dana mohon dimaksimalkan menjadi 100%. Apabila kurang dari 100%, sisa dana yang tidak terpakai harus disetorkan kembali ke kas negara sebagai Setoran Bukan Pajak.
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar