Menindaklanjuti Surat
Perjanjian Penugasan dalam Rangka Pelaksanaan PPM antara LPPM UMS dan
Peneliti/Pelaksana serta merujuk pada Surat Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI Nomor:
262/E/XI/2016 tanggal 3 November 2016 tentang Unggah laporan akhir kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peneliti wajib mengunggah (meng-upload) softcopy Laporan Akhir, Laporan Penggunaan Dana 100%, dan
Catatan Harian Penelitian dalam bentuk PDF secara mandiri ke laman: http://simlitabmas.dikti.go.id paling lambat tanggal 30 November 2016 dengan menggunakan username dan password
peneliti masing-masing.
2. Khusus bagi
penelitian/Pengabdian monotahun dan penelitian tahun terakhir, peneliti/
pelaksana juga wajib mengunggah secara online (1) Borang Capaian hasil, (2)
Poster, (3) Artikel ilmiah, dan (4) dan profil. Template dan contoh dapat
diunduh pada akun simlitabmas bapak/Ibu.
3. Setelah proses upload
selesai, peneliti menyerahkan berkas laporan akhir ke kantor LPPM
selambat-lambatnya tanggal 5 Desember 2016 berupa:
4. Laporan akhir sebanyak
5 (lima) eksemplar, artikel publikasi ilmiah sebanyak 2 (dua) eksemplar, dan
proposal tahun berikutnya sebanyak 2 (dua) eksemplar (Khusus untuk penelitian
lanjutan). Berkas dijilid softcover dengan warna cover sesuai dengan Pedoman
Dikti Edisi IX. Bagian bawah cover ditulis: ”Dibiayai oleh Direktorat Riset dan
Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Surat
Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Nomor: 006/SP2H/LT/DRPM/ II/2016, tanggal 17
Februari 2016. (Jumlah eksemplar yang diserahkan tersebut tidak termasuk untuk
arsip peneliti).
5. Laporan Penggunaan
Dana 100% yang telah ditandangani pejabat terkait dan di stempel, dan Fotocopy
Buku Catatan Harian Kegiatan PPM masing-masing 2 (dua) eksemplar, serta semua
bukti fisik asli kwitansi/tanda terima pengeluaran.
6. Menyerahkan softcopy
dan hardcopy laporan penggunaan dalam bentuk excel lengkap dengan perhitungan
pajak realisasi penggunana dana 100% via email: Andi.Widagdo@ums.ac.id cc aan.sofyan@ums.ac.id. Contoh/Template dapat diunduh
pada laman: http://lppm.ums.ac.id.
Pajak PPM akan dibayarkan berdasarkan pada perhitungan tersebut. Apabila dana
pajak Bapak/Ibu yang telah dipotong oleh bendahara LPPM berlebih, sisa akan
dikembalikan dan apabila kurang maka akan diambilkan dari dana 30%.
7. Perhitungan pajak dan
potongan lain tidak dimasukkan terpisah ke dalam laporan penggunaan dana
Bapak/Ibu, tetapi include dalam komponen laporan penggunaan dana masing-masing
kegiatan PPM sehingga mencapai 100%.
8. Pelaporan penggunaan
dana mohon dimaksimalkan menjadi 100%. Apabila kurang dari 100%, sisa dana yang
tidak terpakai harus disetorkan kembali ke kas negara sebagai Setoran Bukan
Pajak.
9. Apabila semua
persyaratan di atas sudah terpenuhi, peneliti menandatangani berita acara
pencairan dana 30% di bagian Pembantu Bendahara LPPM untuk keperluan pencairan
dana 30%.
10. Bagi penelitian tahun
terakhir mempersiapkan dan mengikuti kegiatan seminar laporan akhir penelitian
serta bagi penelitian lanjutan mengikuti kajian kelayakan proposal lanjutan
yang waktunya akan ditentukan kemudian.
*P.S:
oleh: Sinung Aribowo