Menu

Rabu, 10 Februari 2016

Persiapan perkuliahan Semester Genap 2015/2016

Sehubungan dengan akan dimulainya masa perkuliahan Semester Genap 2015/2016, berikut ini beberapa agenda/hal terkait persiapan perkuliahan Semester Genap 2015/2016:

1. Jadwal pembayaran SPP Cicilan III: 1-6 Februari 2016

2. Jadwal pengisian KRS online mulai tanggal 11-18 Februari 2016, dengan prasyarat: sudah membayar SPP Cicilan III 2015/2016

3. Pengisian KRS Semester Genap 2015/2016 menggunakan password yang tercantum pada KHS Semester Gasal 2015/2016, yang diambil langsung dari Dosen PA saat konsultasi KRS

4. Semester 1 dan Semester 2, pengambilan SKS dengan sistem paket sesuai struktur Kurikulum Prodi, mahasiswa semester 2 tidak perlu melakukan KRS online, dan KRS dipaketkan oleh Prodi.

5. Berdasarkan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 194/II/2014 tanggal 10 Desember 2014 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Pedoman Kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) sebagai berikut:

Program
Indeks Prestasi Semester (IPS)
Jumlah SKS Maksimal Program Reguler
Diploma III

Paket
Diploma IV dan Sarjana
IPS > 3,50
24 SKS
3,00 < IPS ≤ 3,50
22 SKS
2,50 < IPS ≤ 3,00
20 SKS
IPS ≤ 2,50
18 SKS
Magister dan Doktor
IPS > 3,25
18 SKS
3,00 < IPS ≤ 3,25
15 SKS
2,75 < IPS ≤ 3,00
12 SKS
IPS ≤ 2,75
9 SKS

Catatan: 
- Mahasiswa S2 boleh menempuh maksimal 18 SKS per semester
- Mahasiswa S3 boleh menempuh maksimal 15 SKS per semester

6. Status "aktif" mahasiswa ditentukan dari keikutsertaan mahasiswa dalam mengisi KRS pada jadwal pengiriman KRS yang telah ditetapkan; Setiap mahasiswa harus mengisi KRS di awal semester meskipun mata kuliah yang diambil tinggal Skripsi/Tugas Akhir dan di semester sebelumnya pernah mengisi KRS untuk mata kuliah bersangkutan

7. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS (29 Februari - 2 Maret 2016) dianggap "cuti" atau "tidak cuti atau tidak aktif"; Status "tidak aktif" berlaku bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS dan terlambat mengajukan cuti (sudah masuk masa perkuliahan ll); Status"tidak cuti dan tidak aktif" berlaku bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS dan tidak diperkenankan cuti (misal di 2 semester sebelumnya sudah bisa mengambil cuti berturut-turut atau sudah mengambil cuti sebanyak 4x)

8. Pencetakan KRS hanya bisa dilakukan prodi

9. Sebelum diberikan ke mahasiswa, KRS harus mendapatkan persetujuan (tanda tangan) Dosen PA

10. Perkuliahan I Semester Genap 2015/2016 dimulai tanggal 22 Februari s.d. 9 April 2016; Jurnal Kuliah bisa diambil di BAA mulai tanggal 18 Februari 2016

11. Presensi kuliah yang valid dan sama dengan presensi ujian adalah dicetak setelah masa revisi KRS

12. Presensi/daftar mahasiswa yang mengambil Skripsi/Tugas Akhir harus dicetak prodi setelah masa revisi KRS, dan didistribusikan ke setiap Dosen Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir

13. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak berhak mendapatkan layanan akademik meliputi: perkuliahan, bimbingan akademik, bimbingan Kerja Praktik, bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, dll.

14. Ketentuan "cuti kuliah", "tidak aktif", serta "tidak cuti dan tidak aktif" terkait dengan administrasi keuangan adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang mengajukan cuti sesuai ketentuan jadwal (awal registrasi s.d. H-1 Ujian Tengah Semester) harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan biaya registrasi cuti
b. Mahasiswa yang mengajukan cuti setelah H-1 Ujian Tengah Semester s.d. H-1 Perkuliahan II harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan  semester-semester sebelumnya (jika ada) dan SPP Cicilan II untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
c. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti s.d. H-1 Perkuliahan II dinyatakan "tidak aktif" untuk aktif di semester berikutnya, yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan SPP Cicilan I dan II untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
d. Mahasiswa yang dinyatakan "tidak cuti dan tidak aktif", untuk aktif di semester berikutnya, yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan biaya registrasi "tidak cuti dan tidak
aktif" sebesar SPP Cicilan I untuk system non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk system SKS

oleh: Sinung Aribowo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar