Sehubungan dengan pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) versi baru, diberitahukan kepada
mahasiswa untuk melakukan perbaikan data mahasiswa (Diploma, S-1, dan Pascasarjana) sebelum melakukan KRS Online WAJIB mengisi data berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (No. KTP);
2. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
3. Nama Ibu Kandung.
Melalui laman http//www.star.ums.ac.id paling lambat 8 Pebruari 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar