Menu

Sabtu, 07 Januari 2017

Penyusunan Rencana SKP Tahun 2017 dan Pengumpulan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2016

Bersama dengan ini kami sampaikan informasi sbb:
  1. Rencana SKP dosen dan tenaga kependidikan tetap yayasan tahun 2017 dapat mulai disusun secara online di laman https://skp.ums.ac.id/ mulai tanggal 1 Januari 2017;
  2. Mohon Bapak/Ibu segera meluangkan waktu untuk menyusun agar dapat segera direview dan selanjutnya disetujui oleh Pejabat Penilai masing-masing;
  3. Rencana SKP yang disusun untuk dosen dimulai dari bulan September 2016  sampai dengan bulan Agustus 2017, sedangkan untuk tenaga kependidikan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017;
  4. Rencana SKP tahun 2017 yang telah disetujui Pejabat Penilai tidak perlu dikumpulkan, karena akan dikumpulkan di akhir masa penilaian PPKP tahun 2017;
  5. Print out hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2016 yang terdiri dari 3 lembar yaitu Rencana SKP, Penilaian SKP, dan Penilaian Perilaku Kerja yg telah ditandatangani dan stempel lengkap dikumpulkan ke BPSDM paling lambat tanggal 25 Januari 2017; Hasil penilaian dapat dilihat di Menu Utama > Data Pegawai, jika belum muncul tanda Cetak pada kolom Pengukuran dan Penilaian pada daftar SKP tahun 2016 artinya SKP dan Perilaku Kerja belum dinilai oleh Pejabat Penilai atau belum disetujui oleh Atasan Pejabat Penilai.
Beberapa catatan yang perlu Bapak/Ibu perhatikan pada saat megisi Rencana SKP, sbb:
  1. Setelah formulir rencana SKP diisi, mohon Bapak/Ibu memeriksa kembali apakah sudah disetujui oleh Pejabat Penilai atau masih ada yang perlu direvisi.
  2. Semua kolom pada formulir harus diisi, AK (untuk dosen), kuantitas beserta satuannya, mutu diisi 100 semua, waktu dan satuannya bln/bulan, dan biaya diisi 0 (nol) semua.
  3. Untuk "waktu" sebaiknya diisi 12 bulan semua kecuali kalau ada project yang dilakukan hanya beberapa bulan. Misal untuk perkuliahan, jumlah SKS-nya dijumlah dalam 2 semester, tidak perlu dipisah per 6 bulan.
  4. Untuk Bapak/Ibu dosen: pastikan semua kegiatan yang direncanakan ada di dalam "Petunjuk Operasional PAK" dan penentuan Angka kredit dan satuannya (sesuai hasil kinerja) juga tepat.
  5. Bagi Bapak/Ibu dosen yang tugas belajar, cukup mengisi "Studi Lanjut S3" dengan AK 6 dan kuantitas 2 smt.
  6. Untuk tenaga kependidikan, maksimum kuantitas/output yang bisa diinput adalah 999. Untuk output mohon disesuaikan dengan hasil kinerja/output yg dihasilkan sesuai kegiatan yang direncanakan (kegiatan sesuai dg tugas dan kewajiban). Misalkan kegiatannya membuat ajuan dana EWNP atau transport mengajar dosen, maka ouputnya adalah selama 12 bulan berapa ajuan dana yang akan dibuat untuk semua prodi, karena bukti pelaksanaannya adalah ajuan dananya bukan jumlah prodi-nya.
oleh: Sinung Aribowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar