Menindaklanjuti surat dari Kopertis Wilayah VI nomor:1239/K6/KP/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Yayasan Bersertifikasi Pendidik, dengan hormat kami mohon kepada Bapak/lbu dosen yang sudah bersertifikasi pendidik sefta memenuhi angka kredit dan persyaratanya untuk mengusulkan kenaikan pangkat penyetaraan.
Persyaratan dan tanda terima berkas ajuan inpassing diumpulkan di BPSDM mulai tanggal 01 September s.d 25 Oktober 20L6, apabila pengusulan berkas dimaksud melebihi batas waktu yang ditentukan, maka berkas akan dikembalikan dan dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya.
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar