2. Nomer Sertifikat dituliskan angka saja (tanpa ada tanda titik atau spasi atau stripe), bagi peserta belum memiliki nomer sertifikat diisi NIDN.
3. Asesor 1 dan 2 diisikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan.
4. Dosen bersertifikat yang sedang melaksanakan tugas studi lanjut dengan biaya pemerintah wajib mengumpulkan Laporan Kinerja Dosen dengan menuliskan studi lanjut pada menu Kinerja Bidang Pendidikan dan memberikan nilai kinerja sebesar 0 (nol) SKS, serta ditandatangani oleh ketua Program Studi/Dekan.
5. Dosen bersertifikat yang sedang melaksanakan tugas studi lanjut dengan biaya pribadi atau UMS dan mampu melaksanakan tugas Tridharma PT, waiib mengumpulkan Laporan Kinerja Dosen seperti halnya dosen bersertifikat yang tidak tugas studi lanjut.
6. Penandatangan berkas Laporan BKD menggunakan tinta warna biru.
7. Sebelum mengisi Laporan Kinerja Dosen disarankan membaca Panduan BKD UMS Maret 2014 (dapat diunduh di laman ums.ac.id) untuk meminimalkan kesalahan pengisian.
8. Lembar Laporan dan bukti irsik dimasukkan dalam satu map (document keeper) yang diberi label nama fakultas, nama dosen dan asesor pada bagian luar.
9. Warna map:
- Fakultas Ekonomi: biru
- Fakultas KIP: merah
- Fakultas Teknik: kuning
- Fakultas Psikologi: Hijau
- Fakultas Farmasi: Putih
- Fakultas Kominfo: Putih
- Fakultas Ilmu Kesehatan: Putih
- Fakultas Hukum: Putih
- Fakultas Geografi: Putih
- Fakultas Kedokteran : Putih
10. Yang dikumpulkan:2 prrnt out laporan dan kesimpulan, 1 bukti fisik dan 1 softcopy laporan BKD.
11. Perhitungan penilaian Guru Besar (GB) harus diisi. Khusus GB bukti fisik tidak dikembalikan.
12. Dosen lulus/ tidak lulus dari study lanjut harus sudah melakukan pengaktifan di Kopertis
13, Berkas Laporan BKD tidak boleh di steaples tapi cukup di klip untuk memudahkan dalam pengelompokan dalam odner.
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar