Salah satu kewajiban penerima hibah Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah melaporkan penggunaan anggaran berdasarkan implementasi real-nya termasuk diantaranya nominal pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu maka LPPM UMS mengharap peneliti untuk memberikan laporan perubahan anggaran dan nominal pajaknya untuk tahun pendanaan 2015. Mohon laporan dimaksud dalam bentuk excel sesuai dengan contoh terlampir.
Selanjutnya softcopy dokumen mohon dikirim ke email: lppmums@gmail.com, cc: sofyanspt@gmail.com, ws189@ums.ac.id, dan hardcopy sebanyak 2 (dua) eksemplar mohon diserahkan ke LPPM selambat-lambatnya 21 Maret 2016.
Agar pembayaran ke kantor pajak dapat dilakukan tepat waktu, dimohon Bp/Ibu tidak terlambat menyampaikan laporan dimaksud.
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar