Sentra HKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dengan tema “Implementasi Kekayaan Intelektual dalam Perspektif ABG di Dunia Usaha”. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Senin, 22 September 2015 bertempat di Ruang Sidang Gedung G, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Acara diawali dengan sambutan Ketua LPPM UMS, Agus Ulinuha, Ph.D. dengan memaparkan gambaran umum dan pendayagunaan Hak Kekayaan Intelektual Karya Ilmiah Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi oleh Rektor UMS, Prof. Dr. Bambang Setiaji, sekaligus menyampaikan arah, kebijakan, dan saran Mutu PPM UMS. Selanjutnya, Dra. Tri Murwani – Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Sukoharjo, memaparkan materi tentang pengantar HKI untuk UKM.
Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut adalah Prof.Dr.rer.pol.Ir.H.Didik Notosudjono Msc., Tenaga Ahli – HKI, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi yang menyampaikan materi tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Kekayaan Intelektual di Lembaga Litbang Perguruan Tinggi. Selanjutnya, Dr. Drs. H. Karjono, SH., M.Hum dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan seputar HKI, Hukum, dan proses pendaftarannya.
Secara umum, kegiatan tersebut sukses dan berhasil. Kegiatan dihadiri kurang lebih 150 peserta, baik undangan dari luar seperti Bappeda dan Litbang se Eks-Karesidenan Surakarta, UMKM binaan se Eks Karesidenan Surakarta, praktisi, akademisi, termasuk pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, maupun dosen dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, ketua LPPM UMS, Agus Ulinuha, Ph.D. mengemukakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu luaran penelitian yang sangat tinggi nilai kebermanfaatannya baik secara akademik, sosial, maupun ekonomi. Dalam prakteknya jumlah penelitian yang dilakukan di Indonesia sudah cukup banyak namun output hasil penelitian masih sangat sedikit yang diajukan HKI-nya, hal tersebut menandakan kurangnya informasi terkait pentingnya pendaftaran HKI, untuk itu acara ini disusun dalam rangka meningkatkan pemahaman Akademisi, Bussines and Goverment (ABG) di Solo Raya pada umumnya untuk lebih aware terhadap Hak Kekayaan Intelektual, jangan sampai produk-produk kita diambil dan diklaim oleh orang lain.
Dalam konteks yang luas seorang peneliti tidak hanya berasal dari kalangan akademik saja, namun masyarakat juga banyak yang melakukan penelitian, misalnya petani yang menemukan varietas unggul, atau peramu yang menciptakan jamu herbal, mereka juga melakukan kegiatan penelitian, untuk itu LPPM UMS melalui Sentra HKI akan membantu stakeholder dalam kegiatan pendampingan, pengurusan dan pendataan produk-produk yang berpotensi HKI.
Sementara itu, Prof. Dr. Bambang Setiaji dalam pengantar Rektor dan pembukaan acara, mengemukakan bahwa kegiatan riset yang baik seharusnya dapat memberikan kontribusi dan dapat implementasikan dalam dunia bisnis/ekonomi dan pemerintahan. Jika melihat kondisi makro Indonesia, negara ini masih tergantung pada sektor konsumsi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat diartikan negara ini adalah consumer country. Dalam perkembangannya, penduduk di Indonesia semakin meningkat sehingga kebutuhan juga akan meningkat. Kegiatan riset di Indonesia harus segera diprioritaskan dalam sektor industri substitusi impor, sehingga tidak bergantung lagi pada negara lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan riset juga harus dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja perusahaan melalui Research and Development, tidak boleh terabaikan juga pada sektor pertanian, penenitian pada sektor pertanian harus mampu meningkatkan produktifitas hasil-hasil pertanian dan menciptakan varietas unggul, serta meningkatkan produk turunan dai bahan-bahan pokok.
Selanjutnya, Dra. Tri Murwani – Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya mengemukakan tujuan diadakannya acara ini adalah menjaring dan memberi pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya HKI yang pada garis besarnya adalah agar produk kita tidak dibajak oleh orang lain. Secara garis besar produk yang berpotensi HKI, adalah produk yang memiliki nilai ekonomi dan dapat ditingkatkan dalam produk ataupun teknologi. Lingkup HKI: Hak Cipta khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakcoptaanya maupun memberi ijin. Hak Cipta ini tidak wajib didaftakan. Hak Paten : Hak ekslusif yang diberian oleh Negara oleh inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi. Hak Paten tergolong dalam Hak Kekayaan industry (Paten, Merk, design industry) menganut system konstitutif dimana pendaftaran harus dilakukan. Alasan Melakukan Pendaftaran Merk; Posisi market yang kuat/ekspor, Jangan sampai hasil produksi umkn dibajak oleh orang lain.
Selanjutnya, pada materi pertama, Prof.Dr.rer.pol.Ir.H.Didik Notosudjono Msc. menyampakan materi tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Kekayaan Intelektual di Lembaga Litbang Perguruan Tinggi. Menurut beliau, Paten, Publikasi dan jurnal di Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia. Masalah mendasar dalam pengembangan IPTEK Indonesia antara lain adalah: (1) Keterbatasan sumber daya iptek; (2) Belum berkembangnya budaya iptek; (3) Belum optimalnya media mekanisme intermediasi Iptek; (4) Lemahnya SINERGI kebijakan Iptek; (5) Belum maksimalnya kelembagaan litbang; (6) Masih rendahnya aktifitas riset perguruan tinggi.
Kemajuan teknologi memberikan kemudahan dan solusi bagi permasalahan dalam aktivitas manusia. Kondisi terkini adalah sebanyak 58% teknologi utama industri manufaktur bersumber dari luar negeri, sedangkan belanja teknologi yang dilakukan baik pemerintah maupun sektor industri tidak dibarengi dengan proses alih teknologi. Sebenarnya Indonesia adalah negara yang memiliki indek kompetitif cukup tinggi, namun masih ditopang oleh sector perdagangan dan konsumsi bukan sector produksi. Dengan demikian dalam hal Kekayaan Intelektual tantangan sistem inovasi nasional menjadi isi yang paling menonjol.
HKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yg berguna bagi manusia, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual. Pada saat ini HKI sdh menjadi isu sangat penting dan mendapat tempat strategis dalam forum nasional maupoun internasional. Pada saat ini Tiongkok adalah negara dengan paten terbanyak didunia dengan lebih dari 600.000 paten yang dimiliki, kemudian baru diikuti oleh Amerika dan negara-negara Eropa.
Dalam menghadapi persaingan di era globalisasi perdagangan, maka kekuatan paten lokal bernilai ekonomi tinggi harus menjadi tumpuan negara untuk tujuan memperkecil serangan bombardir paten import dalam perdagangan di era global. Faktanya adalah, untuk meraih paten lokal bernilai ekonomi tinggi nyatanya tidak mudah, terlebih ketika konsep Royalti Bagi Inventor sebagai bagian dari sistem penghargaan dan pengakuan (reward and recognition system) dalam kerangka HKI tidak berjalan searah dengan harapan yang begitu tinggi di kalangan peneliti/perekayasa. Ini adalah potret Indonesia. Padahal di beberapa negara, sistem royalti bagi inventor telah mendorong para peneliti fokus pada kegiatan penelitian yang berorientasi pada paten bernilai ekonomi tinggi. Seyogyanya di Indonesia prospek ini dilihat sebagai tantangan yang menggairahkan sejalan dengan program pengembangan inovasi. Apalagi saat ini Pemerintah sedang mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Selanjutnya, dalam materi kedua disampaikan oleh Dr. Drs. H. Karjono SH., M.Hum. Beliau menyampaikan bahwa Dirjen kekayaan intelektual memberikan layanan online untuk pencatatan Hak Cipta, Perpanjangan Hak cipta, perpanjangan merek, pendaftaran paten, pendaftaran desain industry, pendaftaran merek mulai tanggal 22 september 2015. Kekayaan Intelektual (KI) = kekayaan yg timbul oleh karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Kekayaan Inteleltual terbagi menjadi 2 yaitu: (1) Kepemilikan Komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan indikasi asal. (2) Kepemilikan Personal, adalah hak milik yang dimiliki oleh individu dan dapat dialihkan terdiri dari: Hak Cipta, Hak milik Industri (Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1). Fungsi merek adalah adalah sebagai; tanda pengenal, alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya dan untuk menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Rahasia dagang: adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya. perlindungan rahasia dagang meliputi: metoda produksi, metoda pengolahan, metoda penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis. Sedangkan unsur-unsur rahasia dagang antara lain: Unsur dari Rahasia Dagang adalah: (a) adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasikan; (b) mempunyai nilai ekonomi; (c) adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan. Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang, dan jangka waktunya tidak terbatas, selama tidak ada orang yang mengetahui rahasia tersebut.
Materi Workshop dan sosialialisasi tersebut dapat diwonload dibawah ini.
sumber: http://lppm.ums.ac.id/2015/10/434/
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar