Menu

Kamis, 01 Oktober 2015

Pencetakan & Mekanisme Surat Ijin, Surat Cuti, Surat Tugas Karyawan

Dengan ini kami beritahukan bahwa print / cetak presensi karyawan UMS oleh BP-SDM akan dilakukan setiap 2 (dua) bulan sekali. Untuk itu Bapak/ Ibu KTU mohon dapat memperhatikan hal-hal berikut terkait dengan Surat Tugas, Surat Ijin, Surat Cuti, dll, sbb:

No
Tgl Pencetakan
Cakupan Tgl Presensi
Batas Akhir Memasukan Surat Ijin, Surat Tugas, dll ke BP-SDM
1
5 November 2015
Tgl 13 Sept - 31 Okt 2015
Tgl 20 Okt dan 31 Okt 2015
2
5 Januari 2016
Tgl 1 Nov - 31 Des 2015
Tgl 20 Des dan 31 Des 2015
3
5 Maret 2016
Tgl 1 Jan - 31 Mar 2016
Tgl 20 Mar dan 31 mar 2016
4
Dst.



Perlu kami sampaikan tentang ketentuan dan mekanisme Surat Ijin, Surat Tugas, Surat Cuti adalah sbb.:
1. Untuk Surat ljin yang bersangkutan mengisi form surat ijin yang disediakan oleh BP-SDM ditandatangani pimpinan.
2. Surat Tugas dibuat dan ditandatangi oleh pimpinan unit/ fakultas serta ditandatangani oleh penyelenggara acara
3. Cuti Pernikahan, Cuti Bersalin, Cuti Umroh/ Haji, Cuti Tugas Akademik, CutiTugas Negara, Cuti di Luar Tanggungan dibuat oleh BP-SDM.
4. Surat Ijin maupun Surat Tugas diserahkan ke BP-SDM oleh KTU pada fakultas / unit masing-masing

oleh: Sinung Aribowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar