Menu

Jumat, 14 Agustus 2015

Surat Keterangan Lulus (SKL)

Berdasarkan pertimbangan masih adanya aktivitas akademik yang dilakukan oleh Mahasiswa setelah melaksanakan ujian pendadaran dan adanya perbedaan jenis/pola tugas akhir pada mahasiswa program Diploma dan program Sarjana, maka ditentukan kebijakan sebagai berikut:

1. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah mengikuti seluruh persyaratan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Sebagai dasar penetuan kelulusan adalah dikeluarkannya Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh Fakultas, sehungga sebagai pedoman tanggal kelulusan adalah tanggal dikeluarkannya SKL
3. Surat Keterangan Lulus, digunakan sebagai dasar dalam tindak lanjut dan penyelesaian administrasi akademik maupun administrasi keuangan di UMS

oleh: Sinung Aribowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar