Menu

Sabtu, 15 Agustus 2015

Kebijakan Pemberlakuan Kurikulum Baru (Transisi Kurikulum)

Sehubungan dengan telah mulai diberlakukannya kurikulum baru di lingkungan UMS, maka berikut kami sampaikan beberapa kebijakan terkait implikasi pemberlakukan kurikulum baru:

(1) Masing-masing Program Studi hanya memberlakukan satu jenis kurikulum, yaitu kurikulum 2015.

(2) Konsekuensi dari pemberlakuan kurikulum baru, maka diberlakukan konversi dari tempuhan matakuliah kurikulum lama ke matakuliah kurikulum baru dengan berpedoman pada prinsip sebagai berikut :

a. Untuk mahasiswa angkatan 2014 dan sebelumnya, konversi mata kuliah dari kurikulum lama ke kurikulum baru mempertimbangkan hal sebagai berikut:
i. Konversi hendaknya mengedepankan prinsip manfaat dan keuntungan secara akademik bagi mahasiswa,
ii. Satu matakuliah dengan nama dan jumlah SKS yang sama/berbeda,
iii. Penggabungan 2 atau lebih mata kuliah menjadi satu mata kuliah, konversi dan nilai yang terkonversi adalah nilai yang terbaik (atau ketentuan khusus sesuai permintaan prodi),

b. Selama masa transisi, sebagai konsekuensi perubahan struktur kurikulum dan konversi mata kuliah, maka mahasiswa sampai dengan angkatan 2014 tetap mengacu pada aturan pengambilan SKS sesuai dengan Pedoman Pengembangan kurikulum UMS 2015 dan Surat BAA No.688/A.4-II/BAA/VIII/2015, dengan rekomendasi dan persetujuan Program diperkenankan menempuh 24 SKS. Masa transisi ini diberlakukan selama dua semester (TA 2015/2016), Bagi mahasiswa angkatan 2015/2016 secara otomatis mengikuti aturan tersebut.

c. Mata kuliah Ketrampilan Berkehidupan, merupakan mata kuliah Universitas yang untuk saat ini implementasinya didelegasikan dan diatur oleh Prodi dan Fakultas dengan tetap mengakomodasi bagi mahasiswa yang mengikuti Sekolah Kebangsaan, Sekolah Wirausaha, KKN-Mu atau aktivitas lain yang dipandang sepadan dengan tempuhan 2 SKS MK Ketrampilan Berkehidupan, dengan catatan mahasiswa tetap melakukan KRS dan pembayaran kredit MK tersebut. Untuk pembiayaan MK Ketrampilan Berkehidupan diberlakukan sebagaimana ketentuan kegiatan perkuliahan.

d. Tempuhan MK yang sudah diperoleh dari kurikulum lama dan tidak dapat
dikonversi ke dalam kurikulum baru, tetap dapat dimunculkan dalam
transkrip akademik mahasiswa atas permintaan/ usulan Program studi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar