Dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 46 ayat 2 dan pasal 48 ayat 4 maka dosen prodi D-3, S-1, dan profesi, sekurangkurangnya'harus memiliki gelar akademik S-2. Untuk keperluan pelaporan PDPT (pangkalan Data Perguruan Tinggi) maka dosen pengampu mata kuliah disyaratkan telah memiliki NIDN (Nomor lnduk Dosen Nasional) atau NUPN (Nomor Urut pengajar Nasional).
Sehubungan dengan regulasi tersebut, maka di UMS diatur ketentuan sebagai berikut:
1. Dosen tetap UMS yang saat ini masih belum memiliki gelar akademik S-2 difokuskan untuk menyelesaikan studi dan tidak diperkenankan sebagai pengampu mata kuliah mulai semester gasal 2015/2016.
2. Untuk keperluan pelaporan PDPT, maka pengampu mata kuliah diwajibkan sekurangkurangnya satu dosen yang ber NIDN/ NUPN sebagai penanggungjawab/ dosen payung.
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar