Dalam rangka efisiensi dan pemenuhan hak serta kewajiban dosen dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar maka berdasarkan hasil Rapat koordinasi Persiapan Pembelajaran Akademik pada Hari Rabu 28 Agustus 2013 diputuskan bahwa mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2013/2014:
a. Beban mengajar bagi dosen tetap perpekan maksimal 30 SKS tatap muka, dan maksimal 14 kali tatap muka persemester (perhitungan termasuk SKS jabatan sturktural).
b. Pembagian kelas diupayakan mempertimbangkan ketersediaan ruang, dengan jumlah 60 mahasiswa perkelas.
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar