Diberitahukan kepada peneliti atau dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta bahwa dengan diadakannya Solo Technopark sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor BAPPEDA yangtelah menerapkan PPK-BLUD sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor: 900/65/1/2009 tanggal 31 Desember 2009. Dengan ini kami lampirkan buku pedoman Panduan Program Inkubasi Bisnis Teknologi Solo Technopark 2016
sumber http://lppm.ums.ac.id/panduan-program-inkubasi-bisnis-teknologi-solo-technopark-2016/
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar