Menu

Kamis, 07 Januari 2016

Penilaian SKP 2015 dan Penyusunan SKP 2016 Dosen PNS

Dengan ini kami beritahukan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Kopertis VI Jawa Tengah bernomor 008/K6/KP/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2015 dan Penyusunan SKP dosen PNS Tahun 2016, maka dengan ini kami sampaikan tentang mekanisme Penilaian SKP 2015 dan Penyusunan SKP 2016 untuk dosen PNS di lingkungan UMS sbb.:

1. Dosen PNS mengumpulkan bukti fisik kinerja mulai bulan September 2014 s.d. Agustus 2015 kepada pimpinan (Kaprogdi)
2. Kaprogdi melakukan penilaian kinerja dosen PNS berdasarkan bukti fisik yang telah dikumpulkan.
3. Penilaian dilakukan secara online pada laman sistem.kopertis6.or.id
4. Penilaian SKP Dosen PNS 2015 paling lambat tgl.12 Januari 2016.
5. Penilaian SKP Dosen PNS 2015 oleh pimpinan dikumpulkan ke BP-SDM paling lambat tgl. 18 Januari 2016.
6. Bapak/Ibu Kaprogdi juga dimohon untuk menginformasikan kepada dosen PNS di lingkungan Bapak/Ibu agar dosen PNS melakukan Penyusunan SKP 2016 secara online dengan batas waktu paling lambat tgl. 15 Januari 2016.
7. Hasil Cetak Formulir SKP Dosen PNS 2016 oleh dosen yang bersangkutan juga dikumpulkan ke BP-SDM paling lambat tgl. 18 Januari 2016.
8. Ketentuan lain sehubungan dengan penilaian dan penyusunan SKP dosen PNS adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kopertis VI 

oleh: Sinung Aribowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar