Menu

Jumat, 30 Januari 2015

Surat Edaran Dikti tentang Jabatan Fungsional Dosen

Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 161/E4.3/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Kenaikan Pangkat / Jabatan Fungsional Dosen

Sehubungan dengan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen dan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen yang telah diundangkan pada tanggal 19 September 2014. bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang telah dinilai oleh Tim PAK Ditjen Dikti dan masih ada kekurangan agar segera dilengkapi. kelengkapan tersebut diterima di Ditjen Dikti paling lambat sampai unggal 3l Maret 2015, apabila kelengkapan dimaksud belum diterima di Ditjen Dikti pada tanggal tersebut maka berkas usulan akan dikembalikan ke unit kerja pengusul dan dapat diusulkan kembali dengan menggunakan ketentuan baru.


2. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen dengan ketentuan baru sesuai Permenpan dan RB Nomor 17 tahun 2013. harus dilengkapi dengan resume PAK yang dicetak dari laman : pak.dikti.go.id apabila berkas tersebut tidak dilengkapi dengan resume PAK, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke unit kerja pengusul.

Lampiran:

oleh: Sinung Aribowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar