Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.
161/E4.3/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Kenaikan Pangkat / Jabatan
Fungsional Dosen
Sehubungan dengan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan
fungsional dosen dan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen yang telah diundangkan pada tanggal 19 September 2014.
bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang telah
dinilai oleh Tim PAK Ditjen Dikti dan masih ada kekurangan agar segera
dilengkapi. kelengkapan tersebut diterima di Ditjen Dikti paling lambat sampai
unggal 3l Maret 2015, apabila kelengkapan dimaksud belum diterima di Ditjen
Dikti pada tanggal tersebut maka berkas usulan akan dikembalikan ke unit kerja
pengusul dan dapat diusulkan kembali dengan menggunakan ketentuan baru.
2. Berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen dengan
ketentuan baru sesuai Permenpan dan RB Nomor 17 tahun 2013. harus dilengkapi
dengan resume PAK yang dicetak dari laman : pak.dikti.go.id apabila berkas
tersebut tidak dilengkapi dengan resume PAK, maka berkas tersebut akan
dikembalikan ke unit kerja pengusul.
Lampiran:
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar