Menindaklanjuti surat nomor:
508/A.3-IV/Xll/201 4, tentang form karyawan/dosen yang memiliki BPJS Kesehatan/Askes
dan tidak memiliki BPJS Kesehatan berikut ini kami sampaikan hal-hal yang
berkaitan dengan pendaftaran BPJS Kesehatan:
1. Pendaftaran ke BPJS akan
kami lakukan bulan Januari 2015.
2. Besaran premi perbulan
4,5% dari gaji kotor dengan rincian 4% dibayar lembaga dan 0,5% dibayar peserta.
3. Jumlah keluarga yang di
cover dalam BPJS Kesehatan adalah: diri sendiri, suami/istri, anak maksimal 3 orang
(5 jiwa) dengan batasan umur anak maksimal 20 tahun/belum menikah, bagi anak umur
21-25 tahun yang belum menikah dan masih berstatus sekolah/kuliah wajib melampirkan
surat keterangan kuliah/sekolah.
4. Calon peserta BPJS Kesehatan
berdasarkan form pendataan yang diedarkan dan belum terdaftar sebagai peserta
Askes/BPJS Kesehatan selanjutnya mengisi form pendaftaran peserta & keluarga
dengan mengumpulkan persyaratan :
a. Form pendaftaran mengikuti
BPJS Kesehatan.
b. Fotocopy KTP seluruh
anggota keluarga yang didaftarkan.
c. Fotocopy Kartu Keluarga,
d. Surat keterangan masih
sekolah/kuliah (bagi anak umur 21 tahun).
5. Bagi yang telah terdaftar
peserta BPJS Kesehatan mandiri atau di instansi lain non PNS yang menginginkan pindah
di UMS wajib mengumpulkan fotocopy BPJS kesehatan seluruh keluarga yang terdaftar dan
mencantumkan asal perusahaan/mandiri,
6. Daftar Klinik Kesehatar/Dokter
Keluarga dapat dilihat di http://www.hrd.ums.ac.id
7. Pengumpulan berkas
maksimal tanggal 10 Januari 2015 di HRD, informasi lebih lengkap hubungi ext: 116/149.
oleh: Sinung Aribowo