Berdasarkan Surat Edaran dari Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 171/A.2-II/SR/IV/2014 tanggal 03 April 2014 M / 03 Jumadil Tsaniyah 1435 H, tentang Libur Pemilu, pada hari Rabu Tanggal 9 April 2014 pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta menetapkan sebagai Hari Libur Universitas. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta memberikan kesempatan kepada Keluarga Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu Legislatif. Setelah tanggal tersebut kegiatan perkuliahan normal kembali
oleh: Sinung Aribowo
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar