Sehubungan dengan akan dimulainya masa perkuliahan Semester Gasal 2013/2014, berikut beberapa agenda/hal terkait persiapan perkuliahan Semester Gasal 2013/2014:
1. Jadwal pembayaran SPP Cicilan I: 1-23 Agustus 2013
2. Jadwal pengisian KRS online mulai tanggal 2l-28 Agustus 2013, dengan prasyarat: (i) mahasiswa sudah mengisi Evaluasi PBM Semester Genap 2012/2013 (pengisian evaluasi menggunakan password yang tercantum di KHS Semester Gasal 2012/2013 (ii) sudah membayar SPP Cicilan I 2013/2014
3. Pengisian KRS Semester Gasal 2013/2014 menggunakan password yang tercantum pada KHS Semester Genap 2012/2013, yang diambil langsung dari Dosen PA saat konsultasi KRS
4. Jumlah SKS yang bisa diambil didasarkan atas pencapaian lndeks Prestasi Semester Genap 2012/2013, sebagai berikut:
Indeks Prestasi (IP)
|
Jumlah SKS Maksimal Program Reguler
|
Jumlah SKS Maksimal Program Twining (2 Progdi)
|
> 3,25
|
24 sks
|
30 sks
|
3,00 < IPS < 3,25
|
22 sks
|
28 sks
|
2,50 < IPS < 3,00
|
20 sks
|
26 sks
|
2,00 < IPS < 3,50
|
18 sks
|
24 sks
|
1,50 < IPS < 2,00
|
16 sks
|
22 sks
|
< 1,50
|
14 sks
|
20 sks
|
- Mahasiswa S2 boleh menempuh maksimal 18 SKS per semester
- Mahasiswa S3 boleh menempuh maksimal 15 SKS per semester
5. Status "aktif' mahasiswa ditentukan dari keikutsertaan mahasiswa dalam mengisi KRS pada jadwal pengisian KRS yang telah ditetapkan; Setiap mahasiswa harus mengisi KRS di awal semester meskipun mata kuliah yang diambil tinggal Skripsi/tugas Akhir dan di semester sebelumnya pernah mengisi KRS untuk mata kuliah bersangkutan
6. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS (9-12 September 2013)
dianggap "cuti" atau "tidak aktif" atau "tidak cuti dan tidak aktif"; Status "tidak aktif" berlaku bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS dan terlambat mengajukan
cuti (sudah masuk masa Perkuliahan II); Status "tidak cuti dan tidak aktif" berlaku bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS dan tidak diperkenankan cuti (misal di 2 semester sebelumnya sudah mengambil cuti berturut-turut atau sudah mengambil cuti sebanyak 4 x)
7. Sebelum diberikan ke mahasiswa, KRS harus mendapatkan persetujuan (tanda tangan) Dosen PA
8. Perkuliahan I Semester Gasal 2013/2014 dimulai tanggal 2 September s.d. 26 Oktober 2013; Jurnal Kuliah bisa diambil di BAA mulai tanggal 26 Agustus 2013
9.Presensi kuliah yang valid dan sama dengan presensi ujian adalah yang tercetak setelah masa revisi KRS
10. Presensi/daftar mahasiswa yang mengambil Skripsi/Tugas Akhir harus dicetak prodi setelah masa revisi KRS, dan didistribusikan ke setiap Dosen Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir
11. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak berhak mendapatkan layanan akademik meliputi: perkuliahan, bimbingan akademik, bimbingan Kerja Praktik, bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, dll.
12. Ketentuan "cuti kuliah", "tidak aktif', serta "tidak cuti dan tidak aktif" terkait dengan administrasi keuangan adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang mengajukan cuti sesuai jadwal (awal registrasi s.d. H-1 Ujian Tengah Semester)
harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan biaya registrasi cuti
b. Mahasiswa yang mengajukan cuti setelah H-1 Ujian Tengah Semester s.d. H-1 Perkuliahan II harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan SPP Cicilan I untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
c. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti s.d. H-1 Perkuliahan II dinyatakan "tidak aktif"; untuk aktif di semester berikutnya, yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan SPP Cicilan I dan II untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
d. Mahasiswa yang dinyatakan "tidak cuti dan tidak aktif", untuk aktif di semester berikutnya, yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan biaya registrasi "tidak cuti dan tidak aktif, sebesar SPP Cicilan I untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
oleh: Sinung Aribowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar