Menu

Jumat, 28 Februari 2014

Pengumpulan Kontrak Kinerja Dosen (BKD) Semester Genap 2013/2014


Menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis wilayah 6 Nomor: l97/K6/PT/2014 tentang laporan Beban Kinerja Dosen, maka bapak/ibu dosen bersertifikat pendidik di mohon untuk mengumpulkan "Kontrak Kinerja Dosen" Semester Genap 2013-2014 yang ditanda tangani oleh dosen yang bersangkutan (kecuali dosen studi lanjut luar negeri ditanda tangani oleh kaprodi) dan ketua prodinya sebanyak 2 rangkap dan softcopy-nya dengan menggunakan software BKD versi 27 Mei 2013. Pengisian kontrak kinerja dosen mengacu pada panduan terbaru seperti yang digunakan pada pengisian laporan kinerja dosen semester gasal 2013-2014. Untuk penggunaan nama yang benar dalam pengisian kontrak kinerja dosen adalah sesuai dengan lampiran tanda terima laporan kontrak BKD dari kopertis 6 sebagaimana terdapat pada surat ini atau bapak/ibu dapat mengunduhnya pada laman http://kopertis6.or.id/beban-kerja-dosen/1412-keterangan-tambahan-laporankontrak-bkd.html 

Pengumpulan di lakukan di kantor Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) secara kolektif prodi, selambat-lambatnya 15 Maret 2014

oleh: Sinung Aribowo

Kamis, 20 Februari 2014

Perpanjangan KRS Online

Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semula tanggal 12 - 19 Februari 2014, diperpanjang sampai hari Kamis, 20 Februari 2014 pukul 24.00 WIB

Link KRS Online



oleh: Sinung Aribowo

Sabtu, 08 Februari 2014

Informasi Perkuliahan Semester Genap 2013/2014


Sehubungan dengan akan dimulainya masa perkuliahan semester Genap 2013/2014, berikut beberapa agenda/hal terkait persiapan perkuliahan Sdmester Genap 2013/2O14:

1. Jadwal pengisian KRS online tanggal 12-19 Februari 2014, dengan prasyarat: (i) mahasiswa sudah mengisi Evaluasi PBM Semester Gasal 2013/2014 (pengisian evaluasi menggunakan passward yang tercantum di KHS Semester Genap 2012/2013; (ii) sudah membayar SPP Cicilan II 2013/2014 
2. Pengisian KRS Semester Genap 2013/2014 menggunakan password yang tercantum pada KHS Semester Gasal 2013/2014,yang diambil langsung dari Dosen PA saat konsultasi KRS 
3. Status "aktif'mahasiswa ditentukan dari keikutsertaan mahasiswa dalam mengisi KRS pada jadwal pengisian KRS yang telah ditetapkan; setiap mahasiswa harus mengisi KRS di awal semester meskipun MK yang diambil tinggal Skripsi/Tugas Akhir dan di semester sebelumnya pernah mengisi KRS untuk MK bersangkutan
4. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS (3-6 Maret 20741dianggap "cuti" atau "tidak aktif" atau "tidak cuti dan tidak aktif'; status "tidak aktif" berlaku bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS dan terlambat mengajukan cuti (sudah masuk masa Perkuliahan II); Status "tidak cuti dan tidak aktif" berlaku bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sampai dengan batas waktu revisi KRS dan tidak diperkenankan cuti (misal di 2 semester sebelumnya sudah mengambil cuti berturut-turut atau sudah mengambil cuti sebanyak 4 x)
5. Perkuliahan I Semester Genap 2013/2014 dimulai tanggal 24 Februari s.d. 12 April 2014
6. Presensi kuliah yang valid dan sama dengan presensi ujian adalah yang dicetak setelah masa revisi KRS
7. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak berhak mendapatkan layanan akademik meliputi: perkuliahan, bimbingan akademik, bimbingan Kerja Praktik, bimbingan Skripsi/Tugas Akhir, dll.
8. Ketentuan "cuti kuliah", "tidak aktif", serta "tidak cuti dan tidak aktif" terkait dengan administrasi keuangan adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang mengajukan cuti sesuai jadwal (awal registrasi s.d. H-1 Ujian Tengah Semester) harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan biaya registrasi cuti
b. Mahasiswa yang mengajukan cuti setelah H-1 Ujian Tengah Semester s.d. H-1 perkuliahan II harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan SPP Cicilan III untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
c. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti s.d. H-1 Perkuliahan II dinyatakan "tidak aktif"; untuk aktif di semester berikutnya, yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan SPP Cicilan III dan IV untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS
d. Mahasiswa yang dinyatakan "tidak cuti dan tidak aktif", untuk aktif di semester berikutnya, yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi keuangan, sebagai berikut: tanggungan keuangan semester-semester sebelumnya (jika ada) dan biaya registrasi "tidak cuti dan tidak aktif, sebesar SPP Cicilan III untuk sistem non-SKS atau 2 x biaya registrasi cuti untuk sistem SKS

oleh: Sinung Aribowo

Kamis, 06 Februari 2014

Selasa, 04 Februari 2014

Beban Kinerja Dosen Semester Gasal 2013/2014


Berkaitan dengan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berkewajiban melaporkan kinerja dosen setiap akhir semester, maka kami beritahukan kepada bapak dan ibu dosen bersertifikat untuk mengumpulkan laporan kinerja dosen semester gasal 2013/2014.
Adapun jadwal dan ketentuanya dapat dilihat pada lampiran berikut. (Lampiran)
Software aplikasi BKD terbaru 27 Mei 2013 dapat Bapak/Ibu dosen unduh disini


sumber: http://www.ums.ac.id/news/110/beban-kinerja-dosen-semester-gasal-20132014

oleh: Sinung Aribowo